
Aceh // Liputan888.com – DPW Aceh Lembaga Elhan-RI melakukan pendampingi Tokoh Masyarakat, dimana kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara provinsi aceh kembali pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa. Senin,24/11/2025.
Sejumlah Warga dari Desa Terutung Payung hilir Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Provinsi Aceh, mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir tahun Anggaran 2022, tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025.
Perwakilan tokoh masyarakat, Kamaludin Pinim mengungkapkan kedatangannya kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak Laporan Pertama (Tanggal 28 Oktober 2025) disampaikan. Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
Kami hanya meminta agar proses hukum segera ditanggapi biar masyarakat diDesa tersebut merasa nyaman tentram dan tidak ada kegaduhan ditengah masyarakat atas persoalan ini.
Abd.Wahab ketua DPW Lembaga Elhan-RI menyampaikan dari hasil pertemuan dengan Kasi Pidsus dikejaksaan Negeri Aceh Tenggara memberi Penjelasan dan Pemahaman kepada Perwakilan Warga/ Tokoh Masyarakat bahwa Laporan Pengaduan Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, hari ini akan dilimpahkan ke Kantor Inspektorat Aceh Tenggara guna dilakukan audit selanjutnya kita tunggu hasil Audit dari Inspektorat tersebut.
Lebih lanjut, Kamaludin Pinim Tokoh Masyarakat berharap kepada Kejari Aceh Tenggara yang baru segera memproses Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir tersebut supaya yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
#Red…

Tinggalkan komentar