
Aceh Tenggara // Liputan888 – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menunjukkan respons cepat terhadap laporan dugaan korupsi dana desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel. Laporan yang diajukan pada 28 Oktober 2025 lalu, terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025, kini memasuki babak baru dengan dikeluarkannya surat resmi oleh Kejaksaan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Surat permohonan pemeriksaan laporan kegiatan Dana Desa Kute Terutung Payung Hilir tersebut bertanggal 24 November 2025, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, SH., MH. Hal ini menandakan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Menindaklanjuti perkembangan kasus ini, pada hari Senin, 1 Desember 2025, tim dari Lembaga Elhan-Ri DPW Aceh mendatangi kantor Inspektorat Aceh Tenggara untuk mengkonfirmasi perihal surat permohonan dari Kejaksaan. Kedatangan tim disambut oleh pihak Inspektorat, yang membenarkan adanya surat tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan Dana Desa Terutung Payung Hilir masih harus menunggu giliran. Mengingat banyaknya laporan yang masuk, berkas terkait Desa Terutung Payung Hilir berada di urutan bawah prioritas. Meski demikian, Inspektorat berjanji akan mengupayakan proses pemeriksaan dapat dilakukan dalam bulan Desember ini.
Ketua DPW Aceh Lembaga Elhan-Ri, Abd Wahab, menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat yang ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan dalam menanggapi laporan dugaan korupsi ini. Ia juga berharap agar Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara segera menindaklanjuti surat permohonan dari Kejaksaan, sehingga titik terang terkait kasus ini dapat segera ditemukan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami juga berharap Inspektorat dapat segera memproses surat permohonan dari Kejaksaan, agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Abd Wahab.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan cepat dari Kejaksaan dan Inspektorat, kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.
Red…

Tinggalkan komentar