
Jeneponto // liputan888, – Proyek pembangunan gedung tempat pertemuan (Rehabilitasi Gedung Sipitangarri) yang berlokasi di Jl. Lanto Dg Pasewang Kel. Empoang Kec. Binamu Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan tajam, dari berbagai media dan lembaga, karena diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis.
Diketahui, proyek yang bersumber dari Dana DAU EARMARK tahun anggaran 2025, melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jeneponto, Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan. Nomor Kontrak: 000.3.3/375/SPMK-RGS/DISPORA, Pelaksana oleh CV. Amin Abadi Sejahtera dan Konsultan Pengawas CV. Macario Engineer, dengan nilai kontrak senilai Rp.1.712.176.310,-
Pasalnya, proyek yang sementara dalam proses pekerjaan dan akan menelan anggaran miliaran tersebut, kini mengalami insiden yang tidak terduga, Cor Beton List Plank bangunan Ambruk disebabkan oleh pemakaian bahan material pembesian yang tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB).
Hal ini, berdasarkan investigasi dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama rekan awak media dilapangan, terlihat kondisi disekellling bangunan Pengecoran Listplank mengalami Reruntuhan yang cukup fatal, baru-baru ini.
Kecelakaan beruntung dan 2 orang pekerja yang berada dilokasi nyaris saja menimpa runtuhnya Listplank bangunan tersebut.
“Salah satu pekerja yang dimintai keterangan mengatakan bahwa List Plank Roboh karena tidak mampu menahan beban Cor Beton “ungkap pekerja
“Namun Kepala Tukang, Risal Daeng Sese yang menjadi saksi Ambruknya pada sekeliling bangunan, memaparkan bahwa Listplank tersebut dianggap tidak mampu menahan beban Cor Beton.
“Menurutnya, pekerjaan Cor List Plank sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, ini hanyalah faktor kelalaian saja.
“Makanya sebelum terjadinya musibah, Cor Beton List Plank itu dikerjakan sudah sesuai dengan gambar awal. Namun kini ada perubahan gambar untuk mengikuti Bangunan sehingga Cor List Plank yang sebelumnya ada kini ditiadakan dan akan dirubah dan diganti dengan Kalsiboard.”jelas Risal
“Pelaksana harian CV. Amin Abadi Sejahtera, Fauzan yang ingin dimintai tanggapannya terkait Ambruknya Cor Beton List Plank, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.”
“Sementara itu, PPTK Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jeneponto, HJ. Suci Fitriani, SE. yang dimintai tanggapannya mengatakan, Rapatka dulu, Bisaji kita hubungi pengawasnya itu, tanggapannya saja pengawas karena saya hanya Adm nya.”ujarnya
“Hingga berita ini diterbitkan, PPK Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jeneponto, Emil Ilyas S.Sos, yang dimintai keterangan belum ada tanggapan resmi.”
Team Lembaga ELHAN RI, telah melakukan Investigasi dilapangan baru-baru ini, sebelum terjadinya insiden ambruknya List Plank pada sekeliling bangunan karena diduga pemakaian bahan material pembesian tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tidak mampu menahan beban Cor Beton.
Untuk itu ELHAN RI, Kepada media, Kamis (25/12/2025) menegaskan, akan terus mengawal proyek ini hingga batas akhir pekerjaan yang ditentukan sesuai dengan kontrak kerja. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara, maka pihaknya akan segera melakukan Follow Up data untuk menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Bersambung…..
(Team_Redaksi)

Tinggalkan komentar