Aceh Tenggara // Liputan888.com – Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa, salah satu desa yaitu diDesa Terutung Payung Hilir kecamatan bambel kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh semakin memanas. Pernyataan seorang oknum kepala desa yang diduga menyebut dirinya dilindungi oleh “gajah di belakang”, kini menuai kecaman luas dari masyarakat dan aktivis kontrol sosial.

Ungkapan tersebut diungkapkan oleh salah satu warga setempat, Kamaludin alias Jonson. Ia mengaku mendengar langsung pernyataan itu disampaikan oleh oknum kepala desa saat persoalan dugaan penyimpangan Dana Desa mulai dipertanyakan oleh masyarakat.

“Oknum kepala desa itu mengatakan bahwa dirinya tidak bisa disentuh hukum karena ada ‘‘gajah di belakang’’. Ucapan itu sangat melukai perasaan warga dan memicu kemarahan masyarakat,” ungkap Kamaluddin pinim alias Jonson Silalahi.

Menurut salah satu warga, pernyataan tersebut bukan sekadar ucapan emosional, melainkan mencerminkan sikap arogansi kekuasaan dan dugaan rasa kebal hukum. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa diduga pengelolaan Dana Desa di Terutung Payung Hilir sarat dengan penyimpangan dan tidak transparan.

Masyarakat menilai, jika benar ada pihak kuat yang dijadikan tameng, maka pernyataan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Abd Wahab Ketua Dpw Provinsi Aceh Lembaga ELHAN-RI menanggapi keras pernyataan oknum kepala desa tersebut. Ia menyebut ucapan “gajah di belakang” sebagai bentuk intimidasi moral kepada masyarakat dan upaya membangun ketakutan agar dugaan penyimpangan tidak diusut.

“Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Ini bukan hanya soal kesombongan pribadi, tapi sudah mengarah pada pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap institusi negara,” Tegas Abd Wahab. Sabtu,24/01/2026.

Abd Wahab menilai, jika seorang kepala desa berani menyatakan hukum tidak bisa menyentuh dirinya, maka patut diduga ada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa tersebut.

“Justru ucapan itu menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Kalau merasa bersih, tidak mungkin bicara soal ‘gajah di belakang’. Orang yang takut diperiksa biasanya berbicara seperti itu,” lanjutnya.

Abd Wahab menegaskan bahwa Elhan-RI Aceh tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir. Menurutnya, pengawalan ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang hak-haknya diduga dirampas.

“Elhan RI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami akan kumpulkan data, bukti, dan mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan independen,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini, termasuk kepala desa.

“Tidak ada ‘gajah’ yang lebih besar dari hukum. Kalau ada penyimpangan Dana Desa, siapapun pelakunya harus bertanggung jawab. Kami ingin masyarakat Terutung Payung Hilir mendapatkan keadilan, agar luka dan kekecewaan mereka bisa terobati,” tegas ketua elhan RI.

Masyarakat Terutung Payung Hilir berharap aparat penegak hukum, baik Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan, tidak terpengaruh oleh pernyataan bernada intimidatif tersebut. Warga mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan Dana Desa.

Bagi masyarakat, Dana Desa adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan disalahgunakan oleh oknum yang merasa memiliki perlindungan kekuasaan.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat desa dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Red…

Tinggalkan komentar

Quote of the week

Jangan malas untuk belajar karena ilmu adalah harta, yang bisa kita bawa kemanapun tanpa membebani kita.”

~ Adv. Mirwan.,SH.,MH

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang