
Maros // liputan888 – Telah terjadi tindak pidana pembusuran dijalan Pabbentengan Kecamatan Marusu Kabupaten Maros Sulawesi Selatan pada tanggal 24 Jannuari 2026, dimana korban bernama Syaharuddin dan pelaku sampai sekarang masih berkeliaran. Sabtu,31/01/2026.
Kejadian tersebut terjadi saat korban mengantri untuk pengisian Barang di Depan Gudang PT.Citra Mega Nusantara, disanalah diduga pelaku dengan inisial (El) menghampiri korban dengan keadaan marah dan langsung melepaskan busur kepada korban sehingga korban mengalami luka berupa tusukan anak panah bagian ketiak kanan.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan kerumah Sakit terdekat yaitu Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo Makassar, dimana dalam proses penanganan korban dimintai biaya sebesar Rp. 30.519.000,- mengingat Bpjs tidak menjamin korban tindak pidana seperti yang di alami Syaharuddin dalam kasus tindak pidana pembusuran.
Dimana kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Syufarman Radjab tidak lain keluar dari korban di Polres Maros Sulawesi Selatan, Sesuai Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/I/2026/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 25 Jannuari 2026.
Syufarman Radjab saat dimintai keterangannya oleh awak media sangat kecewa mengingat pelaku belum di amankan dan berharap pelaku segera mungkin di amankan sehingga bisa mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku, berharap pihak kepolisian yaitu Polda Sulsel melalui Polres Maros, serius untuk melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku dimana tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Sabtu, 31/01/2026.
Ditempat terpisah Ahmad Yuskirman Sah.,SH, salah satu praktisi hukum saat dimintai keterangannya menyampaikan bahwa ” Sangat prihatin yang di alami oleh Syahruddin dan kejadian tersebut sangat dilematis dan beberapa perkara tindak pidana yang saya perna tangani memang tidak ada yang perna di tanggung oleh Bpjs, mengingat aturan Bpjs itu sendiri sementara ketika korban melaporkan ke Lpsk mau melapor pun akses dan tempatnya kurang dijangkau oleh masyarakat dan lebih-lebih melalui email yaitu kurang merespon dan bahkan tidak direson”. Ujarnya, 31/01/2026.
Bersambung….
Red…

Tinggalkan komentar