
Takalar // liputan888 – Lembaga Elhan-Ri telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.
Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut.
Dimana sebelum dilakukanpermohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Lembaga Elhan-Ri melakukan persuratan secara resmi ke Dukcapil Kabupaten Takalar terkait permintaan Informasi dan klarifikasi proses perubahan identitas yang dimaksud. ujar Hasbuddin Toro. Ujarnya, 02 Maret 2026.
Salah satu tokoh masyarakat Desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya yaitu masyarakat Desa Bontosunggu membenarkan bahwa Hadijah, Kepala Desa Bontosunggu, dikenal atas nama Nurlia Kebo sebelumnya. Ini menunjukkan kuat dugaan adanya potensi perubahan identitas yang tidak transparan.
Red….

Tinggalkan komentar