
Takalar // liputan888 – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.
Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)
Selain itu pada hari Rabu tepatnya Tanggal 04 Maret 2026, Lembaga Elhan-Ri menyurati secara resmi Bapak Bupati Takalar terkait persoalan tersebut yang terjadi di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara – Takalar.
Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Bupati Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut. Ujarnya, 04/03/2026.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.
Bersambung…
#Red…

Tinggalkan komentar