
TAKALAR // Liputan888 – Kepala Divisi Investigasi Lembaga Elhan-Ri, Hasbuddin Toro, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Pengadilan Negeri Takalar saat dikonfirmasi, tepatnya pada hari Senin, 06 April 2026.
Langkah ini diambil untuk menelusuri keabsahan perubahan nama dari Nurlia Kebo menjadi Hadijah yang selama ini menjadi sorotan publik, dimana yang bersangkutan kini menjabat sebagai Kepala Desa Bontosunggu.
Saat ditanya mengenai tujuan surat tersebut, Hasbuddin Toro menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kebenaran proses hukum yang dilakukan.
“Tujuan surat tersebut kami ajukan adalah untuk memastikan dan mendapatkan kepastian hukum, apakah benar perubahan nama dari Nurlia Kebo menjadi Hadijah tersebut telah melalui prosedur yang benar dan memiliki dasar hukum yang kuat.” ujar Hasbuddin Toro.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, setiap perubahan nama wajib didasarkan pada penetapan atau putusan sah dari Pengadilan Negeri.
“Kami ingin memastikan apakah yang bersangkutan pernah mendaftarkan perkara ganti nama, berapa nomor perkaranya, dan apakah sudah ada putusan hakimnya. Jika ternyata tidak ada register perkaranya, maka patut diduga perubahan nama tersebut dilakukan secara ilegal tanpa izin pengadilan,” tambahnya.
Permohonan ini diajukan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik guna kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.
Upaya ini dilakukan demi menjaga tertib administrasi negara dan memastikan bahwa pejabat publik, dalam hal ini Kepala Desa, memiliki identitas yang sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Red…

Tinggalkan komentar