KUTACANE // Liputan888 – Lembaga Elhan-RI bersama masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dengan tuntutan tegas. Mereka mendesak agar pihak kejaksaan segera menindaklanjuti sanggahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan memproses hukum oknum Kepala Desa (Kades) terkait.

Kedatangan ini bukan tanpa alasan. Warga menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan tidak menunjukkan progres yang jelas, meskipun laporan serta sanggahan telah berulang kali disampaikan.

“Ini sudah terlalu lama. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Kami mendesak Kejari segera bertindak,” tegas Kamaludin alias Jonson dengan nada geram.

Lembaga Elhan-RI menegaskan, jika unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Mereka mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Artinya, dalih pengembalian uang negara tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Pengembalian kerugian hanya dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, bukan alasan untuk menghentikan perkara.

Selain itu, Elhan-Ri juga menyoroti adanya kebijakan penanganan perkara di bawah Rp50 juta yang dapat diselesaikan melalui pengembalian kerugian negara. Namun, mereka menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi pihak tertentu.

“Jangan jadikan aturan sebagai celah untuk meloloskan oknum. Kalau sudah ada unsur pidana, harus diproses hukum, siapa pun orangnya,” tegas perwakilan Lembaga Elhan-RI.

Mereka juga mengingatkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki batas waktu tindak lanjut selama 60 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian secara administrasi, maka seharusnya kasus ditingkatkan ke ranah hukum.

Masyarakat kini mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk tidak lagi berlarut-larut dan segera mengambil langkah konkret, termasuk memanggil, memeriksa, dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada kejelasan.

“Kalau tidak ada tindakan, kami akan terus bergerak. Ini bukan soal pribadi, ini soal keadilan,” tutup Kamaludin alias Jonson.

(Red)

Tinggalkan komentar

Quote of the week

Jangan malas untuk belajar karena ilmu adalah harta, yang bisa kita bawa kemanapun tanpa membebani kita.”

~ Adv. Mirwan.,SH.,MH

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang