TAKALAR // liputan888 – Sebuah sengketa hukum terkait akta jual beli kini bergulir di Pengadilan Negeri Takalar. Husain Siama bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini, sementara H. Muh Yasin Mangun ditetapkan sebagai tergugat utama.

Selain pihak perorangan, sejumlah instansi pemerintah juga turut digugat sebagai pihak terkait. Mereka adalah Pemerintah Kelurahan Bontolebang, Pemerintah Desa Bontolanra, Pemerintah Kecamatan Galesong Utara, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar (BPN).

Pokok perkara yang diajukan Husain Siama berpusat pada anggapan bahwa akta jual beli yang menjadi dasar transaksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maupun fakta yang ada. Atas dasar hal itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Takalar.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pengacara penggugat, Mirwan, SH, MH, membenarkan adanya perkara ini. Ia menyatakan bahwa dirinya bersama rekan sejawat telah menerima kuasa resmi dari Husain Siama untuk menangani perkara tersebut.

“Benar, kami telah diberi kuasa oleh klien kami untuk mengurus gugatan ini. Perkara ini sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Mirwan. (04/05/26)

Lebih lanjut, Mirwan menyampaikan bahwa sidang pertama dalam perkara sengketa akta jual beli ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 7 Mei 2026. Hingga saat ini, kedua pihak dipersiapkan untuk menghadiri sidang guna menyampaikan pendapat dan bukti masing-masing di hadapan majelis hakim.

Perkara ini kini menjadi perhatian, mengingat melibatkan pihak perorangan maupun lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan terkait administrasi pertanahan dan wilayah. Perkembangan selanjutnya akan dipantau seiring berjalannya proses persidangan.

#Red…..

Tinggalkan komentar

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang