
TAKALAR // Liputan888 – Rencana pelelangan satu bidang tanah seluas 128 m² beserta bangunan yang berdiri di atasnya di wilayah Kabupaten Takalar kini menjadi sorotan. Aset tersebut dijadwalkan dilelang melalui situs resmi lelang negara (lelang.go.id) dengan penyelenggara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dan penjual PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Divisi Manajemen Aset Ritel X Wilayah Sulawesi & Maluku.
Berdasarkan data pengumuman lelang, nilai batas (nilai limit) ditetapkan sebesar Rp140.000.000, dengan uang jaminan partisipasi lelang senilai Rp30.000.000. Penawaran akan ditutup pada 18 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, dengan metode Open Bidding (penawaran terbuka), sedangkan batas akhir penyetoran uang jaminan ditetapkan sehari sebelumnya, yaitu 17 Juni 2026. Kode identitas lot lelang ini adalah VL8RF6.
Namun, rencana pelelangan ini tidak berjalan mulus. Pihak nasabah yang berkepentingan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Takalar dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2026/PN Tkl, yang kini sudah memasuki tahap sidang lanjutan. Dalam gugatan dan pernyataan yang disampaikan, pihak nasabah dan kuasa hukumnya mempertanyakan langkah KPKNL Makassar bersama Bank Mandiri yang tetap melanjutkan proses lelang, padahal aset tersebut sedang dalam sengketa keperdataan.
Salah satu kuasa hukum yang menangani perkara tersebut, Mirwan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Elhan Law Firm, menyatakan kekecewaan mendalam atas langkah lelang yang tetap dilaksanakan meski ada sengketa di pengadilan. Ia menilai hal ini mengandung unsur paksaan, terlebih lagi ada perubahan drastis pada nilai batas aset tersebut. Kamis, 28/05/2026.
“Kami sangat menyayangkan langkah pihak KPKNL dan Bank Mandiri yang tetap akan melakukan lelang pada 18 Juni 2026 mendatang, padahal aset ini sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Takalar. Ini menandakan adanya paksaan,” ujar Mirwan.
Ia juga menyoroti perbedaan nilai yang sangat jauh pada pengumuman sebelumnya. “Bulan-bulan sebelumnya, aset ini sempat diumumkan dengan nilai batas sebesar Rp233 juta, namun kini diturunkan secara signifikan menjadi hanya Rp140 juta. Angka ini kami nilai sangat tidak pantas dan sama sekali tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Mirwan, penurunan nilai tersebut sangat merugikan kliennya, terlebih lagi mengingat karakteristik aset yang dilelang berupa bangunan ruko sekaligus rumah tinggal. Lokasi aset pun diklaim sangat strategis, berada di kawasan dekat Pasar Pattallassang, pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Takalar.
“Sebagai bangunan ruko dan rumah di lokasi strategis dekat pasar utama, nilai pasar aset ini jauh di atas angka yang ditetapkan dalam pengumuman lelang terbaru. Kami menduga proses ini berpotensi melelang aset jauh di bawah harga wajar, dan kami akan terus memperjuangkan hak klien kami melalui jalur hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang di Pengadilan Negeri Takalar masih berlangsung, sementara pengumuman lelang di situs resmi negara masih tetap terpublikasi dengan jadwal dan nilai batas yang baru. Belum ada tanggapan resmi dari pihak KPKNL Makassar maupun PT Bank Mandiri terkait gugatan dan tuduhan penurunan nilai aset yang tidak wajar ini.
Red…

Tinggalkan komentar