
TAKALAR // Liputan888 – Seorang nasabah yang dikenal dengan nama singkatan MDT secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar. Ia menyeret dua lembaga sebagai pihak tergugat, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Takalar sebagai Tergugat I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar sebagai Tergugat II.
Dalam gugatannya, MDT menyatakan keberatan keras terhadap proses pelelangan aset yang dijadikan jaminan utangnya. Menurutnya, harga lelang yang ditetapkan sangat tidak wajar dan jauh di bawah nilai pasar sebenarnya.
Aset yang dipermasalahkan berupa bangunan ruko berlantai dua yang terdiri dari 3 petak, terletak di kawasan Kompleks Pasar Sentral, Kabupaten Takalar. Lokasi ini dikenal sebagai pusat kegiatan ekonomi daerah yang sangat strategis, ramai dikunjungi masyarakat, dan memiliki nilai properti yang terus meningkat. Namun, dalam proses lelang yang dilakukan, aset tersebut hanya dinilai dan ditetapkan harganya sebesar Rp700 juta.
MDT menilai angka tersebut sangat merugikan. Ia mengemukakan bahwa ruko dengan ukuran, kondisi, dan lokasi sestrategis itu seharusnya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi. Berdasarkan data harga pasar di sekitar kawasan tersebut, nilai ruko sejenis umumnya berkisar antara Rp650 juta hingga lebih dari Rp1 miliar, bahkan untuk bangunan dengan ukuran atau posisi yang kurang menguntungkan sekalipun.
“Ruko saya ada di jantung perekonomian Takalar, bangunannya masih layak pakai, dan terdiri dari 3 petak. Rasanya tidak masuk akal jika dilelang hanya dengan harga Rp700 juta. Saya yakin proses penilaian dan pelaksanaan lelang ini tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap MDT.
Selain mempersoalkan harga lelang, penggugat juga mempertanyakan prosedur yang dijalankan oleh kedua pihak tergugat. Ia menduga ada ketidaktepatan dalam penentuan nilai aset maupun tahapan pelaksanaan lelang itu sendiri.
Melalui gugatan yang telah terdaftar di PN Takalar ini, MDT menuntut agar proses lelang yang telah dilakukan dinyatakan tidak sah atau batal. Ia juga meminta agar dilakukan penilaian ulang yang objektif dan sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak BRI Cabang Takalar maupun KPKNL Makassar terkait gugatan tersebut. Perkara ini dijadwalkan akan melalui serangkaian proses persidangan di PN Takalar dalam waktu dekat.
(Laporan: Tim Redaksi)

Tinggalkan komentar