Kutacane // liputan888 – Dugaan skandal pengelolaan dana desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kian memanas. Pihak pelapor bersama Kuasa Hukum Lembaga Elhan RI Aceh, didampingi awak media dan masyarakat, kembali mendatangi Kantor Inspektorat Aceh Tenggara untuk mempertanyakan integritas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dinilai tidak memuat seluruh temuan penting di lapangan.

Tekanan publik meningkat seiring munculnya berbagai dugaan penyimpangan yang dianggap belum diakomodasi dalam LHP resmi. Pelapor menilai, meskipun pemeriksaan telah dilakukan terhadap kegiatan fisik dan nonfisik, laporan yang diterbitkan hanya mencantumkan sebagian temuan, khususnya pekerjaan fisik, sementara sejumlah item krusial justru tidak dimasukkan.

Sejumlah temuan yang dipersoalkan antara lain dugaan penanaman pohon fiktif di bantaran Sungai Alas, mark-up anggaran Posyandu, insentif tokoh adat, pengadaan kambing yang tidak jelas realisasinya, hingga pengadaan sapi yang dipertanyakan keberadaannya. Selain itu, aspek lain yang berkaitan dengan peran tokoh masyarakat juga disebut belum diuraikan secara transparan.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Mereka menilai terdapat indikasi sikap “main aman”, bahkan dugaan upaya menutup-nutupi persoalan yang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Plt. Inspektur Aceh Tenggara, Zul Fahmi, S.Sos, pihak Inspektorat melalui Irbansus Muhammad Ansar, SKM., M.Kes, memberikan tanggapan yang dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Pernyataan yang menyebut bahwa temuan harus “dirasionalisasi” terlebih dahulu, justru memunculkan tanda tanya baru di kalangan pelapor.

“Kalau tidak puas, silakan lapor ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau Polda Aceh. Kami memiliki keterbatasan personel,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sontak memicu ketegangan dalam forum dan dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.

Ketua DPW ELHAN-RI Aceh, Abd. Wahab, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kepuasan, melainkan menyangkut dugaan penyimpangan keuangan negara yang harus ditangani secara serius dan transparan.

“Ini bukan soal puas atau tidak puas, apalagi keterbatasan personel. Ini menyangkut dugaan penyimpangan uang rakyat. Jika temuan di lapangan tidak dimasukkan ke dalam LHP, maka publik berhak mempertanyakan: ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Ia juga mengkritisi penggunaan istilah “seandainya” yang berulang kali disampaikan dalam penjelasan pihak Inspektorat. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan ketidaktegasan dalam menangani persoalan serius.

“Pejabat publik tidak seharusnya bersembunyi di balik kata ‘seandainya’. Ini bukan asumsi, melainkan fakta di lapangan. Jika terus dibiarkan, wajar jika publik menilai ada yang sedang ditutup-tutupi,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Inspektur juga sempat menanyakan progres penyampaian laporan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Namun, pembahasan tersebut tidak berlanjut setelah adanya interupsi dari pihak Irbansus, yang kemudian menjadi perhatian pelapor.

Lebih lanjut, pihak Inspektorat menyebut bahwa perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, serta menyarankan agar pelapor menindaklanjuti langsung ke pihak kejaksaan. Bahkan, pelapor dipersilakan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Aceh, maupun Polda Aceh.

Sikap tersebut dinilai pelapor sebagai bentuk lempar tanggung jawab. Mereka menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna mendapatkan kejelasan.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Ada kesan informasi tidak disampaikan secara utuh kepada publik,” ujar salah satu perwakilan pelapor.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat menyampaikan bahwa progres kegiatan fisik telah berjalan, namun untuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) belum menunjukkan perkembangan signifikan. Minimnya penjelasan rinci terkait hal ini semakin memperkuat desakan agar dilakukan transparansi menyeluruh.

Tokoh masyarakat setempat, Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi, turut memperingatkan bahwa apabila persoalan ini tidak segera ditangani secara terbuka dan akuntabel, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jangan sampai Inspektorat yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas justru dipersepsikan melindungi dugaan penyimpangan. Jika tidak mampu diselesaikan di daerah, maka pusat harus turun tangan,” ujarnya.

Pelapor yang juga tergabung dalam Kuasa Hukum Lembaga Elhan RI Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak agar pihak terkait, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi lanjutan dari pihak terkait terkait alasan tidak dimasukkannya sejumlah temuan dalam LHP maupun perkembangan konkret penanganan di tingkat kejaksaan. Sorotan publik kini tertuju pada Inspektorat Aceh Tenggara, menanti langkah tegas dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Red.

Tinggalkan komentar

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang