
LIPUTAN888 // TAKALAR, 20 Juli 2026 – Pekerjaan rehabilitasi gedung SDN 60 Bontoparang yang berlokasi di Desa Bontoparang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar – Sulawesi Selatan, menjadi sorotan serius. Proyek yang dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.060.099.247,- ini diduga menyimpan sejumlah masalah, mulai dari status lahan hingga kualitas bahan bangunan yang digunakan.
Dimana Proyek rehabilitasi ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan setempat.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Investigasi Lembaga Elhan-Ri melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan. Dari penelusuran tersebut muncul dugaan bahwa lahan tempat berdiri sekolah tersebut belum memiliki kepastian status yang sah.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari senin 20 juli 2026, Kepala Sekolah membenarkan adanya permasalahan terkait status lahan. Dalam pesannya tertulis:
“Sudah ada status hak pakai dari pemiliknya Pak 🙏”
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa lahan sekolah tersebut bukan milik negara/sekolah secara penuh, melainkan hanya berstatus hak pakai dari pihak ketiga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa proyek bernilai miliaran rupiah dari anggaran negara dilaksanakan di atas lahan yang status kepemilikannya belum jelas dan masih bersifat hak pakai pribadi.
Selain masalah status lahan, Tim Investigasi Lembaga Elhan-Ri juga diduga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pada kualitas bahan bangunan yang digunakan dalam pekerjaan bernilai lebih dari satu miliar rupiah tersebut.
Antara lain:
– 🪵 Kayu kusen yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya
– 🏖️ Pasir yang digunakan dinilai kurang memenuhi standar kualitas
– 🔩 Kualitas dan ukuran besi tulangan serta material lainnya juga diragukan kesesuaiannya
– 🚧 Pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat bekerja.
Dari temuan-temuan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang patut mendapat penjelasan terbuka:
1. Apakah proyek bernilai Rp1 miliar lebih ini sudah memenuhi syarat administrasi status lahan sebelum anggaran dicairkan?
2. Apakah spesifikasi teknis dan kualitas material yang digunakan sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi yang ditetapkan?
3. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan kualitas pekerjaan dan penerapan standar K3 di lokasi?
Lembaga Elhan-Ri akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mengharapkan penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar serta instansi berwenang, agar anggaran negara yang bernilai besar ini benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan umum.
(Syarifuddin)

Tinggalkan komentar