Liputan888.com // Takalar, 14 Juli 2026 – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-RI) resmi menindaklanjuti aduan dari seorang warga bernama Muhtar Dg Limpo terkait dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data administrasi pertanahan dimana baru dia ketahui. Kasus ini mencuat setelah adanya klaim sepihak oleh pihak lain di atas objek tanah milik pengadu yang berlokasi di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, objek tanah tersebut selama ini secara nyata dikuasai secara fisik dan sah oleh Muhtar Dg Limpo selaku pemilik yang berhak dimana objek tersebut dia peroleh dari orangtuanya.

Menyikapi aduan tersebut, Lembaga Elhan-RI bergerak cepat dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Banggae. Surat tersebut bertujuan untuk mengusut keabsahan sejumlah dokumen pertanahan yang dinilai sarat akan kejanggalan.

Kepala Divisi Lembaga Elhan-RI, Hasbuddin Toro, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak lembaga telah resmi mengirimkan surat klarifikasi ke Pemdes Banggae serta mengirimkan tembusannya ke Kantor Kecamatan Mangarabombang pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Benar, kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Banggae hari ini (14 Juli 2026). Surat tembusan juga sudah kami serahkan ke pihak Kantor Kecamatan Mangarabombang agar proses ini berjalan transparan dan diawasi bersama,” ujar Hasbuddin Toro.

Berdasarkan data aduan yang diterima oleh Elhan-Ri, terdapat dua dokumen krusial yang diduga diterbitkan secara sepihak yang diduga diterbitkan secara sepihak dan memuat manipulasi data administrasi pertanahan, di antaranya adalah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Janggal Terbit dokumen SKT dengan Nomor Register: 24/SKT/DB/IV/208.

Dokumen ini langsung memicu kecurigaan karena adanya kesalahan penulisan tahun yang fatal pada nomor registrasi (tertulis “208”). Selain itu, dokumen tersebut kedapatan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang identik dengan NOP milik pengadu (Muhtar Dg Limpo), yaitu 73.05.010.005-0136.0. Surat ini diketahui ditandatangani oleh Muh. Saleh Tata (selaku Kepala Desa Banggae saat itu) dan Abdullah (selaku Kepala Dusun Garassi saat itu).

Surat Keterangan Garapan (SKG) Tahun 2018 Terbit pula dokumen SKG dengan Nomor Register: 20/SKG/DB/IV/2018 tertanggal 16 April 2018. Dokumen ini juga ditandatangani oleh pihak yang sama, yakni Muh. Saleh Tata dan Abdullah.

Lembaga Elhan-Ri menegaskan akan mengawal ketat kasus dugaan mafia tanah ini hingga tuntas. Pihak lembaga mendesak Pemerintah Desa Banggae banggae memberikan klarifikasi yang objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi warga pemilik hak tanah yang sah dari tindakan klaim sepihak yang merugikan.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan komentar

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang