LIPUTAN888 // PATTALLASSANG,TAKALAR – Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Investigasi DPP Lembaga ELHAN-RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembukaan lahan yang sedang berlangsung di Kelurahan Somba Bella / Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Di lokasi terpasang jelas papan nama bertuliskan “Rachita Indah” beserta bendera identitas PT Rachita sebagai pihak pengembang. Koordinat lokasi tercatat secara resmi: Latitude -5.413216, Longitude 119.435913.

Secara fisik terlihat lahan telah diratakan luas – berbatasan langsung dengan hamparan sawah yang masih aktif ditanami padi. Karakteristik tanah, ketinggian, dan posisi topografis persis sama dengan kawasan pertanian produktif di sekitarnya – memunculkan dugaan kuat bahwa lahan tersebut masuk dalam penetapan LP2B – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilindungi berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009.

Menyikapi temuan lapangan tersebut, Lembaga ELHAN-RI menyampaikan surat resmi kepada Pimpinan/Pengembang Perumahan Rachita. Tiga hal pokok yang diminta diklarifikasi:

1. KONFIRMASI LOKASI — Apakah benar PT Rachita mengembangkan perumahan persis di titik koordinat tersebut, Kelurahan Somba Bella/Bajeng, Kecamatan Pattallassang?

2. STATUS DAN RIWAYAT LAHAN — Apakah lahan yang sedang diratakan dulunya merupakan sawah produktif? Apakah tercatat dalam penetapan LP2B Kabupaten Takalar? Jika tidak masuk kawasan lindung — mohon buktikan dengan peta zonasi peruntukan yang sah.

3. KELENGKAPAN PERIZINAN — KHUSUSNYA REKOMENDASI DINAS PERTANIAN — Ini poin paling krusial: Apakah sebelum mengubah fungsi lahan dari pertanian menjadi pemukiman, telah diterbitkan Surat Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Takalar sesuai Pasal 26 UU No. 41 Tahun 2009? Tanpa dokumen tersebut — perubahan fungsi dapat dianggap tidak memenuhi syarat hukum. Juga diminta salinan Kesesuaian Tata Ruang / PKKPR.

Dimana saat dikonfirmasi Hasbuddin Toro Kepala Divisi Investigasi Lembaga Elhan-Ri menyampaikan:
“Kami telah sampaikan permohonan klarifikasi secara tertulis dan resmi kepada pihak pengembang Rachita Indah. Saya berharap dan mendesak agar ada balasan tertulis secara resmi – yang menjawab satu per satu pertanyaan kami, terlebih khusus melampirkan bukti rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian. (Rabu,12/08/26)

Hasbuddin juga menyampaikan bahwa Penjelasan lisan tidak cukup. Rakyat berhak melihat dokumen asli yang sah. Jika lahan itu memang bukan kawasan sawah yang dilindungi – buktikan dengan peta zonasi resmi. Jika dulunya sawah – tunjukkan izin alih fungsi yang diterbitkan sesuai undang-undang. Tanpa jawaban yang terbuka dan transparan – dugaan pelanggaran justru semakin menguat.

Dimana Lembaga Elhan-Ri berikan waktuJawab dengan terbuka, atau kami lanjutkan ke jalur pengawasan berikutnya – ajukan ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan, laporkan ke Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, serta DPMPTSP Takalar untuk pemeriksaan kepatuhan perizinan.”

Dimana aturan yang mengikat adalah
– UU No. 41 Tahun 2009 Pasal 13 & 26 — Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan kecuali dalam kondisi sangat terbatas dan WAJIB memiliki rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian
– UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) Pasal 28 — Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk dokumen perizinan proyek yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat
– UU No. 26 Tahun 2007 Penataan Ruang — Setiap pembangunan wajib sesuai rencana tata ruang yang berlaku.

Kesimpulannya adalah Pembangunan boleh berjalan asal patuh hukum. Sawah yang memberi makan rakyat tidak boleh ditutup beton tanpa proses yang sah, tanpa dokumen yang terbuka. Rachita Indah diminta buktikan izinnya – bukan dirahasiakan, melainkan dibuka untuk diperiksa.” Ujar Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi ELHAN-RI.

Red…
 

Tinggalkan komentar

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang