LIPUTAN888 // ACEH TENGGARA – Dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, memasuki babak yang semakin mengundang pertanyaan publik. Laporan telah diperiksa Inspektorat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterbitkan dengan temuan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp232 juta, dan proses tindak lanjut telah berjalan hingga Teguran III. Namun, berkas yang disebut akan diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara masih berkutat pada proses paraf dan penandatanganan pejabat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa perkara yang telah melewati pemeriksaan dan tahapan teguran masih belum juga memperoleh kepastian untuk dilimpahkan kepada aparat penegak hukum?

Persoalan semakin menjadi sorotan karena proses penandatanganan disebut berlangsung secara berjenjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Berkas harus melewati sejumlah pejabat sebelum akhirnya sampai pada tahap yang membutuhkan tanda tangan Bupati.

Di sinilah publik mulai mempertanyakan lamanya proses tersebut.

Jika berkas telah dinyatakan lengkap untuk diteruskan, apa yang sebenarnya masih menjadi kendala?

Apakah masih terdapat kekurangan administrasi?

Apakah ada rekomendasi pemeriksaan yang belum diselesaikan?

Atau memang proses penandatanganan membutuhkan waktu yang panjang karena mekanisme birokrasi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena kasus ini menyangkut Dana Desa, yang merupakan bagian dari keuangan negara dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran yang menjadi materi laporan diperiksa. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam LHP yang disebut mencatat adanya temuan kerugian sekitar Rp232.615.250.

Temuan tersebut kemudian memasuki tahap tindak lanjut administratif.

Teguran diberikan.

Teguran II disebut telah diterbitkan.

Dan kini Teguran III menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan kasus tersebut.

Namun, setelah tahapan itu dilalui, masyarakat masih dihadapkan pada pertanyaan yang sama: kapan perkara ini benar-benar bergerak menuju proses hukum?

Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.

Yang dipertanyakan adalah prosesnya.

Apakah seluruh tahapan telah dijalankan secara transparan?

Apakah terdapat batas waktu penyelesaian?

Siapa yang saat ini bertanggung jawab terhadap berkas tersebut?

Dan berapa lama lagi masyarakat harus menunggu?

Jika memang keterlambatan terjadi semata-mata karena prosedur administrasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara seharusnya dapat menjelaskan alurnya secara terbuka.

Mulai dari kapan berkas diterima, siapa yang telah membubuhkan paraf, kapan dokumen diteruskan kepada pejabat berikutnya, hingga apakah saat ini dokumen telah berada pada tahap penandatanganan Bupati.

Keterbukaan tersebut penting untuk membedakan antara proses birokrasi yang memang membutuhkan waktu dengan dugaan adanya perlambatan yang disengaja.

Sebab, dua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda.

Proses administrasi yang berjalan sesuai aturan tentu harus dihormati.

Tetapi jika ditemukan bukti adanya tindakan sengaja menahan atau memperlambat berkas tanpa alasan yang sah, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara perlu memberikan penjelasan yang konkret kepada masyarakat.

Bukan hanya menyampaikan bahwa berkas masih diproses.

Tetapi menjelaskan di mana posisi berkas, apa kendalanya, dan kapan proses tersebut ditargetkan selesai.

Begitu pula Inspektorat perlu memastikan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Apabila masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak terkait, statusnya perlu diperjelas.

Sementara jika proses administratif telah selesai dan tidak ada lagi alasan untuk menunda pelimpahan, maka berkas semestinya diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kini menunggu kepastian.

Bukan sekadar kabar bahwa berkas sedang berjalan dari satu meja ke meja lainnya.

Bukan pula janji bahwa proses akan segera selesai.

Yang dibutuhkan adalah kepastian berdasarkan dokumen dan kronologi.

Jika memang tidak ada yang sengaja memperlambat, tunjukkan alurnya.

Jika ada kekurangan, jelaskan.

Jika ada hambatan, buka kepada publik.

Dan jika semua telah lengkap, jangan biarkan kasus ini kembali berhenti hanya karena persoalan tanda tangan.

Sebab semakin lama perkara tersebut tanpa kepastian, semakin besar pula pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Kini publik menunggu jawaban Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara:

Apakah berkas dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir segera ditandatangani dan dilimpahkan kepada Kejaksaan, atau masih akan tertahan di meja pejabat?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar bergerak menuju kepastian hukum atau kembali terjebak dalam panjangnya rantai birokrasi.

Red…

Tinggalkan komentar

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang