Aceh Tenggara // Liputan888 — Dugaan penyimpangan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Aceh Tenggara kini memasuki tahap serius dan mengarah ke ranah hukum. Kasus yang sebelumnya mencuat ke publik itu kini ditangani aparat penegak hukum, ditandai dengan pemanggilan sejumlah pihak terkait oleh kepolisian.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, sejak Rabu (22/4), sejumlah pengurus Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara bersama beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten mulai dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut diketahui berlangsung di Mapolres Aceh Tenggara.

Adapun pihak-pihak yang dipanggil antara lain Ketua BMK, Sekretaris BMK, Bendahara BMK, Ketua Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, serta Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan keterangan sumber, pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pengalihan sebagian sisa dana ZIS tahun anggaran 2023 dan 2024 yang disebut-sebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan di luar peruntukan, termasuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pilkada di Aceh Tenggara.

Sementara itu, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, ditemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan dana ZIS. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dana ZIS senilai Rp3.864.455.545 diduga digunakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis Baitul Mal dan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Ketua LSM Perkara, Izharuddin, menegaskan bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia meminta agar proses hukum berjalan profesional guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana umat.

Sementara itu, Ketua Lembaga LSM Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) Aceh, Abd. Wahab, juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana ZIS.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Panggilan konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons.

Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara maupun Pemerintah Kabupaten setempat terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana ZIS merupakan amanah masyarakat yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. SR./Tim

Tinggalkan komentar

Quote of the week

Jangan malas untuk belajar karena ilmu adalah harta, yang bisa kita bawa kemanapun tanpa membebani kita.”

~ Adv. Mirwan.,SH.,MH

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang