
TAKALAR, 26 MEI 2026 // liputan888 – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri Takalar pada hari ini, Selasa (26/05/2026). Perkara dengan nomor register 17/Pdt.G/2026/PN.Tkl diajukan oleh RSS (Penggugat I) dan MY (Penggugat II), yang menggugat PT Bank Mandiri Cabang Takalar sebagai Tergugat I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar sebagai Tergugat II.
Sidang lanjutan ini berpusat pada keberatan keras Para Penggugat terhadap penetapan nilai taksiran atau nilai limit lelang atas objek jaminan yang hanya ditetapkan sebesar Rp233.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). Angka tersebut dinilai tidak tepat, tidak sesuai harga pasar, dan sangat merugikan hak kepemilikan kliennya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Muh. Irwan, S.H., salah satu Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Elhan Law Firm, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menjelaskan alasan utama keberatan pihaknya.
Menurut Muh. Irwan, S.H., objek sengketa yang berupa bangunan rumah dan ruko tersebut memiliki posisi geografis yang sangat istimewa dan bernilai ekonomi tinggi. Lokasinya tidak jauh dari kawasan strategis Pasar Pattallassang, pusat keramaian dan pusat perekonomian utama di Kabupaten Takalar.
“Kami membenarkan adanya gugatan ini yang terdaftar resmi dengan nomor 17/Pdt.G/2026/PN.Tkl di Pengadilan Negeri Takalar. Objek milik klien kami ini berlokasi sangat strategis, berada di kawasan yang dekat dengan Pasar Pattallassang. Ini adalah kawasan yang nilai tanah dan bangunannya terus meningkat dan memiliki potensi komersial yang sangat besar,” ungkap Muh. Irwan, S.H.
Ia menambahkan, dengan posisi yang sangat strategis tersebut, penetapan nilai taksiran sebesar Rp233 juta dinilai sangat jauh dari kenyataan harga pasar yang berlaku saat ini. Penilaian tersebut dianggap tidak mempertimbangkan letak strategis, fungsi bangunan sebagai ruko, maupun potensi nilai investasi kawasan tersebut.
“Nilai taksiran sebesar Rp233 juta itu kami anggap jauh di bawah standar harga wajar dan sangat merugikan kepentingan Para Penggugat. Penilaian yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak mencerminkan nilai asli dari aset yang ada, padahal ini adalah ruko dan rumah di lokasi premium,” tegasnya.
Dalam dalil gugatannya, Penggugat menilai tindakan Bank Mandiri Takalar dan KPKNL Makassar menetapkan nilai limit yang terlalu rendah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip lelang yang seharusnya memprioritaskan harga setinggi-tingginya demi keadilan bagi pemilik aset, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak Kantor Hukum Elhan Law Firm berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar dapat memahami kondisi riil harga tanah dan bangunan di wilayah Pattallassang, sehingga nantinya dapat memutuskan:
1. Menyatakan tindakan penetapan nilai taksiran sebesar Rp233.000.000,- adalah Perbuatan Melawan Hukum.
2. Memerintahkan penangguhan proses lelang hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan penilaian ulang yang objektif dan profesional sesuai harga pasar wajar di lokasi tersebut.
Perkara ini masih akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana Penggugat akan melampirkan data-data harga pasar dan bukti lain yang memperkuat bahwa aset tersebut bernilai jauh di atas angka yang ditetapkan saat ini.
Bersambung…
#Rusdi

Tinggalkan komentar