
LIPUTAN888 // TAKALAR, 23 Juli 2026 – Di tengah komitmen pemerintah pusat yang terus memprioritaskan sektor Pendidikan, khususnya dalam menghadirkan sarana prasarana bangunan yang layak demi keselamatan siswa-siswi. Salah satunya Adalah pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar, justru menuai sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat.
Salah satu proyek revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar adalah pengerjaan fisik di SD Negeri 14 Mallaka. Proyek ini menelan anggaran negara yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp1.077.715.891 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data pelaksanaan, proyek ini dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan masa waktu pengerjaan selama 150 hari kalender.
Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak berjalan sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan salah satu Lembaga control social adalah Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-RI) pada Rabu, 22 Juli 2026, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serta ketidakpatuhan pihak pelaksana terhadap regulasi teknis.
Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi DPP Lembaga Elhan-RI, Hasbuddin Toro, mengungkapkan bahwa pihak pelaksana disinyalir mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lokasi proyek.
“Penggunaan K3 sangat mutlak dan wajib diterapkan di setiap proyek bangunan demi keselamatan para pekerja. Apalagi, saat ini pengerjaan sudah masuk pada bagian atap bangunan yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi,” ujar Hasbuddin Toro saat memberikan keterangan.(Kamis, 23/07/26)
Tak hanya soal keselamatan kerja, Hasbuddin Toro juga melayangkan keraguan besar terhadap mutu dan kualitas bahan material yang digunakan dalam proyek beranggaran miliaran rupiah tersebut.
Pihaknya menduga adanya ketidaksesuaian takaran standar pada campuran material, seperti komposisi semen dan pasir, bahkan material pendukung lainnya, hingga kualitas kayu kusen yang digunakan yang disinyalir meragukan dan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Dugaan pengabaian standar material ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada daya tahan dan keandalan struktur bangunan sekolah di masa mendatang.
Hasbuddin mengingatkan bahwa penerapan K3 dan kualitas konstruksi bukan sekadar pormalitas atau imbauan semata, melainkan regulasi mengikat yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 3, 9, dan 13), yang mewajibkan penyediaan APD dan syarat keselamatan kerja di lokasi proyek.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 & 87), yang menjamin hak keselamatan pekerja melalui penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
3. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
4. Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, khususnya untuk perlindungan pengamanan saat pengerjaan atap.
Menyikapi temuan tersebut, Lembaga Elhan-RI meminta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, dinas terkait, serta aparat pengawas untuk segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam dan pengetatan pengawasan di lokasi proyek SD Negeri 14 Mallaka.
“Kami berharap pelaksana segera membenahi dan mentaati seluruh aturan yang ada. Jangan sampai anggaran APBN yang nilainya mencapai miliaran rupiah ini dikerjakan asal-jadi, mengabaikan keselamatan pekerja, dan menghasilkan mutu bangunan yang rentan membahayakan anak-anak kita saat belajar nanti,” pungkas Hasbuddin.
(Syarifuddin)

Tinggalkan komentar