LIPUTAN888 // TAKALAR – Lembaga ELHAN-RI melalui surat nomor 01.07.029/B/DPP/ELHAN-RI/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026, resmi mengajukan permohonan klarifikasi tertulis kepada Kepala UPT SD Negeri 60 Bontoparang dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil menyusul hasil pemantauan pelaksanaan Program Rehabilitasi Gedung Sekolah yang bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.060.099.247,-.

Berdasarkan penelusuran lapangan tim investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri), muncul dugaan serius bahwa tanah tempat berdiri bangunan sekolah tersebut bukanlah aset milik Pemerintah Daerah maupun sekolah, melainkan diduga masih tercatat atas nama perseorangan atau pihak ketiga.

Guna mencegah kerugian negara dan konflik hukum di masa mendatang, lembaga ini meminta penjelasan resmi tertulis mengenai tiga hal pokok:

1. Status Legalitas Aset: Apakah lahan tersebut sudah dilengkapi dokumen sah seperti Sertifikat Hak Pakai, Akta Hibah, atau tercatat dalam Inventarisasi Barang Milik Daerah di BPKAD?
2. Pemenuhan Syarat Bantuan: Bagaimana pemenuhan syarat administrasi “Bersih dan Jelas” (Clean and Clear) yang merupakan ketentuan mutlak agar bantuan APBN dapat dicairkan?
3. Tindak Lanjut Klaim: Langkah apa yang telah atau akan diambil bersama instansi terkait guna menyelesaikan dugaan klaim kepemilikan tersebut?

Kepala Divisi Investigasi DPP Lembaga ELHAN-RI, Hasbuddin Toro, menegaskan langkah ini murni demi kepentingan umum.

“Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan. Namun menanam anggaran miliaran rupiah di atas lahan yang statusnya belum jelas adalah tindakan yang sangat berisiko. Bukan mustahil bangunan yang sudah selesai dibangun nanti harus dikembalikan atau disita pemilik tanah. Itu kerugian besar bagi negara dan dunia pendidikan,” tegasnya.

Pihaknya memberi tenggang waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan tanggapan. Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Takalar, Inspektur Daerah, serta Kepala BPKAD Kabupaten Takalar sebagai laporan dan tindakan pengawasan bersama.

Lembaga ELHAN-RI akan menunggu tanggapan resmi sebelum mengambil langkah pemantauan atau langkah-langkah lainnya.

Red…

Tinggalkan komentar

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang