TAKALAR // Liputan888 – Persoalan sengketa lahan kembali bergulir di meja hijau. Husain Siama secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar, menuntut pembatalan Akta Jual Beli (AJB) atas sebidang tanah yang terletak di wilayah Tabaringan Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan pihak tergugat utama adalah H. Muh. Yasin Mangun. Objek sengketa merupakan tanah yang terletak di Lingkungan Tabaringan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Dalam gugatannya, Husain Siama memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut.

Selain melibatkan H. Muh. Yasin Mangun sebagai pihak utama, gugatan ini juga menyeret beberapa instansi sebagai Turut Tergugat, mengingat diduga keterlibatan mereka dalam proses administrasi pertanahan. Pihak-pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat antara lain:

1. Pemerintah Kelurahan Bontolebang
2. Pemerintah Desa Bontolanra
3. Pemerintah Kecamatan Galesong Utara
4. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar

Hingga saat ini, gugatan telah terdaftar dan akan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Takalar untuk memutuskan sah atau tidaknya akta jual beli yang dipermasalahkan tersebut.

Red…

Tinggalkan komentar

@ 2025 – www.liputan888.com – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang